Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Antara Pemilik Proyek Dan Kontraktor Bangunan
Dalam surat perjanjian / kontrak dijelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak baik itu pihak pemilik proyek maupun pihak kontraktor.
Simak juga : Poin Penting Dalam Surat Perjanjian dengan Kontraktor Bangunan
Berikut ini rumahmaterial.com akan berbagi Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Antara Pemilik Proyek Dan Kontraktor Bangunan yang masing-masing dalam bentuk perusahaan bukan perorangan.
Dalam contoh di bawah ini kita anggap saja PT. Owner development sebagai pemilik proyek akan menjalin kontrak dengan PT. Rumah Material sebagai kontraktor.
Simak juga : Poin Penting Dalam Surat Perjanjian dengan Kontraktor Bangunan
Dalam contoh di bawah ini kita anggap saja PT. Owner development sebagai pemilik proyek akan menjalin kontrak dengan PT. Rumah Material sebagai kontraktor.
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN
Pekerjaan Proyek Golden Residence
antara
PT. OWNER DEVELOPMENT
dengan
PT. RUMAH MATERIAL
Nomor :
Tanggal :
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Developer, Direktur PT. Owner Development, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Akta Nomor ............tanggal ............yang dibuat dihadapan ............Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan Berita Negara Nomor .............tanggal ............, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta Risalah Rapat Nomor ............tanggal ............dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor ............tanggal ............dan Berita Negara Nomor............tanggal ............, untuk selanjutnya disebut :
PIHAK PERTAMA
Admin, Direktur PT. Rumah Material, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Akta Nomor ............tanggal ............yang dibuat dihadapan ............, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan Berita Negara Nomor ............tanggal ............, yang telah mengalami perubahan terakhir dengan Akta Risalah Rapat Nomor ............ tanggal ............dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor ............tanggal ............dan Berita Negara Nomor ............tanggal ............, untuk selanjutnya disebut :
PIHAK KEDUA
PASAL – 1
LINGKUP PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA telah memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menerima pekerjaan ini dari PIHAK PERTAMA yaitu Melaksanakan Proyek Pembangunan Perumahan Golden Residence.
(2) PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan borongan tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini berdasarkan gambar-gambar, syarat-syarat teknis dan syarat-syarat umum yang telah diuraikan dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS), Dokumen Penawaran, Berita Acara klarifikasi (Risalah Rapat Penjelasan) administrasi dan teknis yang merupakan bagian tak terpisahkan dari SPP ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melaksanakan tugas/pekerjaan (sesuai BOQ penawaran terlampir) sebagaimana tersebut pada Ayat (1) Pasal ini.
(4) Lingkup Jasa
Pekerjaan jasa yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka SPP ini meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Penyediaan menyeluruh bahan, bahan pembantu, tenaga dan peralatan/ perlengkapan, yang diperlukan untuk :
1.1. Mempersiapkan, membuat / mengerjakan / memasang.
1.2. Mengurus / mendapat, memelihara / membersihkan, membuang sampah.
1.3. Mengamankan / menyimpan, menjamin (asuransi, garansi)
1.4. Mengadakan pemeliharaan dan perawatan selama Masa Pemeliharaan dan Masa Perawatan.
2. Pekerjaan lain yang menunjang terlaksananya pekerjaan tersebut di atas sesuai petunjuk PIHAK PERTAMA atau wakilnya sepanjang tidak menyimpang dari SPP ini.
PASAL – 2
JANGKA WAKTU PEKERJAAN BORONGAN
(1) Pekerjaan dimaksud dalam Pasal - 1 SPP ini oleh PIHAK KEDUA harus diselesaikan 100% (Serah Terima Pertama) dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Penyerahan Lapangan (SPL) dari PIHAK PERTAMA atau wakilnya.
(2) Terhitung sejak dilaksanakan Serah Terima Pertama, PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan Pemeliharaan Pekerjaan dimaksud dalam Pasal - 1 SPP ini selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Serah Terima Pertama dengan syarat-syarat sebagaimana tersebut di dalam Pasal 10 SPP ini dan kemudian dilakukan Serah Terima Kedua (Terakhir) dalam keadaan baik dan sesuai spesifikasi kontrak. Yang dimaksud Pemeliharaan adalah yang dipersyaratkan sebagaimana tersebut pada Pasal – 5 dan Pasal – 10 SPP ini.
PASAL – 3
HARGA BORONGAN
(1) Harga borongan untuk pekerjaan tersebut dalam Pasal - 1 SPP ini telah ditetapkan sebagai berikut :
1.1. Untuk pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal dan Elektrikal dilaksanakan dengan cara Lumpsum Fixed Price yaitu sebesar Rp. ____________,- (Terbilang : ............ rupiah) termasuk jasa pemborongan dan pajak-pajak.
Untuk Ayat (1) butir 1.1. di atas, dengan ketentuan yaitu Jumlah tersebut sudah termasuk jasa-jasa dan semua jenis pajak akibat SPP ini yang dikenakan oleh Pemerintah serta PIHAK PERTAMA wajib memungut dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Harga borongan tersebut pada Ayat (1) Pasal ini ditetapkan berdasarkan, Berita Acara Klarifikasi/Negosiasi penawaran harga PIHAK KEDUA terakhir dan tidak terlepas dari syarat-syarat yang ditentukan oleh dalam Pasal 1 Ayat (2) SPP ini sebagaimana telah disetujui oleh kedua belah pihak dengan segala perubahannya dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam SPP ini.
(3) Dalam harga borongan tersebut pada Ayat (1) Pasal ini belum termasuk pula ongkos-ongkos/biaya-biaya pengurusan ijin-ijin yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini dari instansi yang berwenang seperti Departemen Tenaga Kerja, Pemerintah Daerah terkait dan instansi-instansi lainnya.
(4) Apabila PIHAK KEDUA menghendaki maka dapat mengambil Uang Muka dari PIHAK PERTAMA, sebesar 20% (dua puluh prosen) dari harga borongan atau sebesar Rp. ,- (Terbilang : ), yang pembayarannya akan diatur pada pasal 4 ayat (2) SPP ini, dengan memberikan jaminan uang muka sebagaimana pada Pasal 5 SPP ini.
PASAL -4
PRESTASI DAN CARA PEMBAYARAN BORONGAN
(1) Prestasi kerja dinilai secara proporsional, sesuai prestasi pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
(2) Pembayaran harga borongan pekerjaan dimaksud sesuai Pasal 3 SPP ini akan dilakukan secara bertahap/diangsur sebagai berikut :
a. Angsuran/Termijn ke-1 (Uang Muka) :
Sebesar 20% dari nilai borongan atau dapat dirumuskan :
(20%) x Rp. -……………………………………………. = Rp.,-
Terbilang :
Dibayarkan dinyatakan dengan Berita Acara Pembayaran Uang Muka dengan dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan pembuatan dokumen kontrak.
Dokumen kontrak dapat dilaksanakan setelah dilakukan penandatanganan SPP ini oleh PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dan Penjilidan atas isi Dokumen Kontrak dengan Hard Cover sebanyak 3 (tiga) jilid kepada PIHAK PERTAMA dengan persyaratan/isi dokumen sebagai berikut :
1. Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) ini.
2. Surat Penyerahan Lapangan (SPL) yang ditanda tangani oleh wakil PIHAK PERTAMA.
3. Berita Acara Klarifikasi yang telah disepakati Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
4. Spesifikasi Teknis dan administrasi yang telah disepakati Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
5. Bill Of. Quantity pekerjaan pelaksanaan pembangunan yang telah disepakati Pihak Pertama dan Pihak Kedua .
6. Barchart/Time Schedule lengkap dengan Kurva S disetujui oleh Unit PIHAK PERTAMA.
7. Gambar-gambar pelaksanaan Proyek pembangunan gedung yang telah disahkan oleh PIHAK PERTAMA.
Keterangan :
Peruntukan Dokumen Kontrak sebagai berikut :
- 1 (satu) set untuk Kantor Pusat Pihak Pertama.
- 1 (satu) set untuk kantor Cabang/wakil Pihak Pertama.
- 1 (satu) set untuk Pihak Kedua
b. Angsuran/termijn ke-2 (prestasi 0 – 25%) :
Sebesar 25 % dari nilai borongan atau dapat dirumuskan :
(25%-6.25%) x Rp. -,……………………………………………. = Rp. -,
Terbilang :
Dibayarkan setelah prestasi pekerjaan mencapai 25% (dua puluh lima prosen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran yang dilampirkan Berita Acara Pemeriksaan prestasi Pekerjaan, Laporan Prestasi Pekerjaan 25% serta foto pelaksanaan pekerjaan dari prestasi 0%-25%.
c. Angsuran/termijn ke- 3 (prestasi 26% – 50%) :
Sebesar 25 % dari nilai borongan atau dapat dirumuskan :
(25%-6.25%) x Rp. -,……………………………………………. = Rp. -,
Terbilang :
Dibayar setelah prestasi pekerjaan mencapai 50% (lima puluh prosen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran yang dilampirkan Berita Acara pemeriksaan Prestasi pekerjaan, Laporan Prestasi Pekerjaan 50% serta foto pelaksanaan pekerjaan dari prestasi 26%-50%
d. Angsuran/termijn ke- 4 (prestasi 51% – 75%) :
Sebesar 25 % dari nilai borongan atau dapat dirumuskan :
(25%-6.25%) x Rp. -,……………………………………………. = Rp. -,
Terbilang :
Dibayar setelah prestasi pekerjaan mencapai 75% (lTujuh puluh lima prosen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran yang dilampirkan Berita Acara pemeriksaan Prestasi pekerjaan, Laporan Prestasi Pekerjaan 75% serta foto pelaksanaan pekerjaan dari prestasi 51%-75%
e. Angsuran/termijn ke- 5 (prestasi 76% – 100%) :
Sebesar 25 % dari nilai borongan atau dapat dirumuskan :
(25%-6.25%) x Rp. -,……………………………………………. = Rp. -,
Terbilang :
Dibayar setelah prestasi pekerjaan mencapai 100% (seratus prosen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan dilaksanakan Serah Terima Pertama Pekerjaan dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan 100% untuk pembangunan Gedung dengan sempurna dan tidak ada kerusakan sedikit apapun terhadap seluruh pekerjaan samel sesuai kontrak yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan 100% serta dilampirkan :
1. Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan Yang ditanda tangani oleh wakil dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dilampiri Daftar Pekerjaan yang Perlu Disempurnakan (Check List/Defect List) pada masa pemeliharaan sebagaimana tersebut pada ayat 3 Pasal ini. Yang dimaksud Daftar Pekerjaan Yang Perlu Disempurnakan adalah pekerjaan yang pemasangannya telah selesai 100% namun masih ada kekurang sempurnaan dalam pemasangannya, atau pekerjaan belum bisa dilaksanakan karena terkait dengan Paket Pekerjaan lainnya atau instansi lainnya diluar kekuasaan Pihak Kedua.
2. Berita Acara Serah Terima Pertama sebagaimana tersebut pada Ayat 3 pasal ini.
f. Angsuran/termijn ke- 6 (Masa Pemeliharaan atau Serah Terima II)
Sebesar 5% dari nilai borongan atau dapat dirumuskan :
5% x Rp. -,………………………………………………….... = Rp. -,
Dibayarkan setelah prestasi pekerjaan pada masa pemiliharaan telah mencapai 100% (seratus prosen) yang dinyatakan dengan Berita Acara Perbaikan Gedung Masa Pemeliharaan, Berita Acara Serah Terima Kedua Masa Pemeliharaan dan Berita Acara Pembayaran Masa Pemeliharaan dengan ketentuan :
Pembayaran termijn dimaksud akan dapat dibayarkan apabila PIHAK KEDUA telah melengkapi persyaratan-persyaratan untuk pekerjaan masa pemeliharaan yaitu setelah masa pemeliharaan selama minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Serah Terima Pertama serta menyerahkan Dokumen Masa pemeliharaan yang dijilid dengan hard cover rangkap 3 (tiga) dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dengan daftar isi dokumen yaitu :
1. Addendum Surat Perjanjian Pemborongan (bila ada)
2. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaaan
3. Laporan pemeriksaan check list pekerjaan ST-1 dan pekerjaan perbaikan masa pemeliharaan serta Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang ditanda tangani oleh wakil dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK dilampiri Daftar Pekerjaan Yang selesai Disempurnakan sebagaimana tersebut pada ayat 3 pasal ini.
4. Gambar-gambar asbuilt drawing (dgn CD-ROM)
(3) Untuk memperoleh pembayaran sebagaimana tersebut pada Ayat (2) pasal ini, PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA yaitu :
a. Surat Tagihan Pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan Kwitansi Penagihan rangkap 4 (empat), asli bermaterai cukup.
b. Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 (satu) lembar pertama asli. Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melampirkan Faktur Pajak Standar dalam melakukan tagihan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar PPN kepada PIHAK KEDUA.
c. Surat Setoran Pajak (SSP) 6 (enam) lembar, (untuk Pekerjaan Pengadaan).
d. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 rangkap 3 (tiga), (untuk Pekerjaan Pemborongan).
e. Berita Acara pemeriksaan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA, yang dilampiri :
1. Laporan Prestasi Pekerjaan
2. Daftar Pekerjaan yang perlu disempurnakan Check List (defect list) (untuk Serah Terima I atau II)
3. Foto-foto perkembangan pembangunan, sampai dengan prestasi yang ditagihkan.
4) Pembayaran kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada Ayat (2) Pasal ini, PIHAK PERTAMA akan mentransfer ke rekening atas nama PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut :
a. Data-data rekening PIHAK KEDUA :
1. Pemegang rekening : PT. Rumah Material
2. Nama Bank : BANK ........
3. Alamat : Jl. ...............
4. Rekening Nomor : ....................
b. Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan proyek antara lain ;
1. Terdapat denda keterlambatan,
2. Pengambil alihan sebagian/seluruh pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA,
Maka pembayaran termijn diprioritaskan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam hal ini masih terdapat sisa pembayaran termijn, maka sisanya akan dibayarkan melalui rekening PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum pada huruf .a. ayat ini.
5) Dengan diterimanya angsuran yang menjadi hak PIHAK KEDUA melalui transfer maka setiap tanggal 15 sampai dengan tanggal 19 bulan berikutnya PIHAK KEDUA harus mengambil :
---------------Bukti Pemotongan PPh 1 (satu) lembar-------------
6) Seluruh pembayaran termijn tersebut di atas akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling lambat dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya berkas-berkas untuk pembayaran secara lengkap dan benar.
7) Apabila PIHAK PERTAMA terlambat melakukan pembayaran sebagaimana di maksud pada Ayat (7) pasal ini, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar denda atau ganti rugi kepada PIHAK KEDUA sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai pembayaran untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimal 5% (lima prosen) dari nilai pembayaran. Pembayaran denda keterlambatan pembayaran harus disetorkan/diperhitungkan dengan hak angsuran yang belum dibayarkan.
PASAL – 5
JAMINAN UANG MUKA
1) Untuk menjamin Uang Muka sebagaimana pada Pasal 3 Ayat 5 tersebut diatas, PIHAK KEDUA harus menyerahkan lebih dahulu jaminan atas penerimaan Uang Muka sebesar 20% dari harga Borongan.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Uang Muka yang dibayarkan kepada PIHAK KEDUA diperhitungkan secara berangsur-angsur atau bertahap sesuai dengan tahap-tahap pembayaran prestasi pekerjaan dengan ketentuan selambat-lambatnya harus lunas pada saat pekerjaan mencapai 100% (seratus prosen) /Serah Terima Pertama.
b. Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA melunasi Uang Muka kecuali apabila terjadi pemutusan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 SPP ini.
c. Jangka Waktu Jaminan Uang Muka terhitung sebelum uang muka dibayarkan sampai dengan angsuran Uang Muka Lunas (serah terima pertama), dan diterbitkan sesuai dengan waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan nilai jaminan minimal sebesar Uang Muka.
d. Jaminan Uang Muka dapat diganti sebelum pelaksanaan pekerjaan selesai dengan nilai sesuai sisa angsuran Uang Muka yang belum lunas.
2) Jaminan Uang Muka ini diterbitkan oleh Bank Umum atau perusahaan Asuransi Kerugian yang berhak menerbitkannya.
3) Jaminan Uang Muka tersebut harus mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata khususnya Pasal 1832, namun melepaskan 1831 KUH Perdata.
PASAL – 6
DIREKSI PEKERJAAN
1) Untuk mengawasi bahwa pekerjaan dan koordinasi pelaksanaan dimaksud pada Pasal 1 SPP ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan dalam SPP dan Bestek en Voorwaarden-nya, maka PIHAK PERTAMA menunjuk dan menetapkan direksi pekerjaan atau Pengawas.2) PIHAK KEDUA tanpa syarat dan demi perjanjian ini, menyetujui penunjukan dan penetapan direksi Pekerjaan atau Pengawas oleh PIHAK PERTAMA dimaksud dalam Ayat 1 pasal ini dan PIHAK KEDUA akan menganggap, menghadapi dan memperlakukannya sebagai Kuasa yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
3) Selama waktu pekerjaan borongan masih dalam waktu pelaksanaan penyelesaian oleh PIHAK KEDUA, direksi Pekerjaan atau Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk Pengawas LAPANGAN HARIAN yang ditugaskan untuk meneliti dan mengawasi jalannya pekerjaan borongan tersebut.
4) PIHAK KEDUA berkewajiban :
a. Memberikan penjelasan mengenai jalannya pekerjaan borongan baik yang telah atau sedang berjalan maupun yang akan dikerjakan sebagaimana tersebut pada pasal 1 Ayat (1), kepada dan atas permintaan Pengawas.
b. Mentaati koordinasi yang dilaksanakan oleh Pengawas.
5) Atas pekerjaan borongan atau sebagian pekerjaan borongan yang telah selesai dikerjakan, Pengawas mengadakan pemeriksaan setempat.
6) Mengenai hasil pemeriksaan tesebut dalam Ayat (5) pasal ini oleh Pengawas dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
PASAL – 7
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 SPP ini adalah :
a. Dokumen-dokumen serta persyaratan lain ysng berlaku sah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh SPP ini yaitu :
1. Dokumen Kontrak, yang terdiri dari :
1.1. Surat Perjanjian Pemborongan ini.
1.2. Berita Acara Klarifikasi Tanggal …………………….
1.3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat Administrasi, Teknis (RKS)
1.4. Perbaikan/penyesuaian Perincian Harga Penawaran sesuai klarifikasi, bila ada perubahan.
1.5. Gambar-gambar pelaksanaan.
Dokumen Kontrak dijilid menjadi satu dengan dokumen sebagaimana tersebut pada pasal 4 Ayat 2 butir 2.1.1 SPP ini minimal dalam rangkap 3 (tiga)
2. Program Kerja yang meliputi :
2.1. Jadwal waktu pelaksanaan, dalam bentuk Barchart/Time Schedule lengkap dengan kurva S serta metode pelaksanaan.
b. Peraturan-peraturan Teknis dan professional yang mengikat kedua belah pihak pada SPP ini antara lain :
1. Tata cara perencanaan struktur Beton Bertulang Untuk Bangunan Gedung, Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002
2. Tata Cara Perencanaan Struktur baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1792-2002
3. Metode Pengujian Kuat Tekan Beton tahun 1989, SNI M-14-1989-F
4. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C tahun 1989 (Bahan Bangunan Dari Logam Bukan Besi) tahun 1989, SNI-S-06-1989-F, SKBI-4.4.55.1989, UDC:389.6:691.
5. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A tahun 1989 (Bahan Bangunan Bukan Logam) tahun 1989, SNI-S-04-1989-F.
6. Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B tahun (Bahan Bangunan Dari Logam Besi/Baja) 1989, SNI-S-05-1989-F.
7. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 1987, SNI 225-1987, UDC:621.3.
8. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi tahun 1990, SNI-T-11.1990-F.
9. Pedoman Plambing Indonesia 1979.
10. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP) Untuk Bangunan di Indonesia UDC:69.009.2182:699.887.2(910).
11. Peraturan Muatan Indonesia.
12. Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam SNI.
13. Peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh pabrik dari alat dan bahan yang bersangkutan.
14. Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam persyaratan teknis pekerjaan ini serta yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
Peraturan-peraturan sebagaimana tersebut diatas hanya berlaku bagi pekerjaan yang ada hubungannya dengan peraturan dimaksud.
c. Peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui instansi-instansi yang berwenang, antara lain peraturan-peraturan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) mengenai Keamanan Kerja, Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial dan lain-lainnya.
d. Peraturan Pemerintah Daerah setempat yang berlaku dalam masa penyelenggaraan pembangunan.
e. Segala petunjuk dan perintah yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan Pengawas secara tertulis pada saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek ini yang mengacu pada dokumen kontrak.
f. Peraturan yang lebih berat atau tinggi persyaratannya adalah yang lebih mengikat/ berlaku.
2) Urutan kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut
a. Surat Penunjukan / Surat Perintah Kerja / Surat Perjanjian Pemborongan.
b. Berita Acara Klarifikasi.
c. BOQ/Rincian Penawaran.
d. Gambar Pelaksanaan / RKS
3) Apabila dalam Peraturan-peraturan Teknis Profesional tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini tercantum hal-hal yang menyimpang ataupun tidak sesuai dengan bunyi SPP ini, maka yang berlaku mutlak adalah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SPP ini.
PASAL – 8
BAHAN-BAHAN BANGUNAN
(1) Semua barang-barang peralatan berikut komponennya yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan borongan dimaksud Pasal 1 SPP ini harus bermutu baik sesuai yang telah ditentukan dalam Bestek en Voorwaarden.
(2) Apabila mengenai mutu barang-barang peralatan berikut komponennya tersebut terdapat perbedaan pendapat maka penentuannya akan diserahkan kepada LEMBAGA PENYELIDIKAN NEGARA yang berwenang.
(3) Semua barang-barang peralatan berikut komponennya untuk pekerjaan borongan tersebut yang dimasukkan oleh PIHAK KEDUA ketempat pekerjaan, harus terlebih dahulu diketahui dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan atau oleh DIREKSI PEKERJAAN.
(4) Jumlah barang-barang peralatan berikut komponennya yang telah masuk ke lokasi (site) bagaimanapun besarnya tidak diperhitungkan sebagai nilai prestasi pekerjaan. Kecuali material-material sebagaimana tersebut pada ayat 9 Pasal ini.
(5) Pengeluaran barang-barang peralatan berikut komponennya dari lapangan pekerjaan oleh PIHAK KEDUA bilamanapun dan atau bagaimanapun tidak diperkenankan, kecuali atas perintah atau seijin PIHAK PERTAMA dan atau DIREKSI PEKERJAAN.
(6) Material On Site (belum terpasang) yang dapat diprestasikan antara lain :
a. Mesin-mesin, pompa : 40%
b. Sanitair, Genteng, Keramik, Kaca, Baja Tulangan (sudah dirangkai), Armatur : 40%
c. Baja Rangka Atap/ Canopi (sudah dipabrikasi), Aluminium, atap asbes/ fibre : 40%
d. Waterproofing, Plumbing, Plafond Akustik, Panel Listrik (diluar Kabel): 40%.
PASAL – 9
MATERIAL, ALAT-ALAT DAN TENAGA
(1) Semua material dan alat-alat kerja yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan/pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 SPP ini harus disediakan oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga kerja yang cakap, terampil dan berpengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal (1) SPP ini dan untuk itu :
a. PIHAK KEDUA wajib mencegah setiap bahaya yang mungkin timbul atas diri para pekerja dalam melaksanakan pekerjaan, dan apabila terjadi kecelakaan kerja PIHAK KEDUA harus segera memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang diperlukan untuk hal itu menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
b. PIHAK KEDUA wajib menyediakan obat-obatan yang cukup untuk pertolongan pertama pada kecelakaan, di kantor lapangan.
c. Segala sesuatu yang terjadi atas pekerja-pekerja PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
PASAL – 10
SERAH TERIMA PERTAMA/KEDUA & MASA PEMELIHARAAN
(1) Pada saat Serah Terima Pertama PIHAK KEDUA harus sudah menyelesaikan 100% (seratus prosen) pekerjaan dimaksud pada Pasal 1 SPP ini baik dari segi prestasi maupun kualitas secara sempurna sehingga tidak ada lagi defect list.
(2) PIHAK KEDUA bertanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pemeliharaan hasil pekerjaannya selama minimal 90 (sembilan puluh) hari kalender untuk Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanika dan Elektrikal terhitung sejak Serah Terima Pertama sebagaimana diatur pada Pasal 2 SPP ini. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban-kewajiban/tanggung jawabnya atas pemeliharaan dan perbaikan/penyempurnaan kerusakan yang terjadi pada Masa Pemeliharaan, maka Serah Terima Kedua belum dapat dilakukan, dan jangka waktu pemeliharaan berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban tersebut sebagaimana mestinya. Dan apabila jangka waktu Pemeliharaan PIHAK KEDUA belum memenuhi kewajiban-kewajiban/tanggung jawabnya atas pemeliharaan dan perbaikan / penyempurnaan kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan, maka Serah Terima Kedua belum dapat dilakukan, dan jangka waktu Pemeliharan berlaku sampai dengan selesainya kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.
(3) Selama Masa Pemeliharaan PIHAK KEDUA wajib atas perintah PIHAK PERTAMA dan atau melalui Pengawas melaksanakan perbaikan-perbaikan atas cacat yang terjadi pada Masa Pemeliharaan. Apabila selama masa pemeliharaan terjadi kemacetan/kerusakan, maka PIHAK KEDUA wajib melakukan pelaksanaan perbaikan maupun penggantian dalam Masa Pemeliharaan tersebut yang dikoordinasikan oleh Pengawas kecuali apabila terbukti bahwa kerusakan-kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
(4) Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan perintah dari PIHAK PERTAMA atau tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan dengan baik setelah didahului dengan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, maka PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan tersebut dan semua biaya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA. Untuk itu PIHAK PERTAMA diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan undang-undang maupun oleh sebab apapun yang dapat menghentikan kuasa, untuk mencairkan uang retensi yang diatur pada Pasal 4 SPP ini dan membayarkan kepada PIHAK KETIGA yang melaksanakan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan dimaksud.
(5) Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berhasil sebagaimana tersebut pada Ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA berhak menahan pembayaran harga borongan atau retensi sebesar 5% (lima prosen) dari harga borongan sebagaimana tersebut pada Pasal 4 SPP ini.
(6) Serah Terima Kedua dilaksanakan setelah selesainya Masa Pemeliharaan. Uang retensi sebagaimana tersebut pada Ayat (6) Pasal ini dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah Serah Terima Kedua.
PASAL – 11
DENDA KETERLAMBATAN DAN DENDA LAINNYA
(1) Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan Serah Terima Pertama pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 SPP ini, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda atau ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA sebesar 1 ‰ (satu permil) dari harga borongan untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimal sebesar 5 % (lima Prosen) dari harga borongan sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 SPP ini. Pembayaran denda keterlambatan harus disetorkan/diperhitungkan dengan hak angsuran yang belum dibayarkan
(2) Ketentuan pada Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku apabila keterlambatan Serah Terima pekerjaan disebabkan oleh kejadian diluar kekuasaan PIHAK KEDUA (force majeure) sebagaimana tersebut pada Pasal 13 SPP ini atau apabila keterlambatan Serah Terima pekerjaan diluar kesalahan PIHAK KEDUA atau apabila permohonan perpanjangan waktu disetujui PIHAK PERTAMA
(3) Untuk setiap kelalaian/kesalahan dalam mentaati ketentuan seperti disebutkan dalam syarat-syarat spesifikasi teknis dan jadwal/teknis pelaksanaan serta Jadwal yang ditargetkan pada Risalah Rapat Lapangan yang mengakibatkan diberikannya teguran-teguran dan perintah-perintah kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA/ Direksi Lapangan/ Pengawas dapat memberikan Surat Peringatan Tertulis yang merupakan Surat Peringatan Pertama. Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah menerima Surat Peringatan Pertama belum ada tanda-tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan Surat Peringatan Kedua dan apabila dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah menerima Surat Peringatan Kedua belum ada tanda-tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka selanjutnya Surat Peringatan Ketiga yang langsung pada saat tersebut mulai dikenakan denda, pembayaran denda kelalaian akan dipotong pada saat pengajuan termijn berikutnya. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Peringatan Ketiga masih belum ada perubahan yang berarti maka PIHAK PERTAMA/ Pengawas dapat mengambil tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya. Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas dimaksud kepada pihak lain dengan biaya dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menjaminkan Angsuran-angsuran/ Pembayaran-pembayaran SPP ini, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk pembayaran pinjaman atau pembayaran angsuran pinjaman, baik pinjaman kepada Bank/Lembaga Keuangan lainnya. Apabila PIHAK KEDUA melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan denda maksimal, yaitu 5% diluar denda lainnya dan pekerjaan dapat diambil alih PIHAK PERTAMA.
PASAL – 12
ASURANSI PEKERJAAN
1) Jaminan Kecelakaan dan kematian dari Tenaga Kerja Tetap/Harian Lepas (Mandor, Teknisi Kepala Tukang, Tukang, Pembantu Tukang) PIHAK KEDUA dipertanggung- jawabkan pada pihak Perusahaan Asuransi yang bergerak pada bidang Ketenagakerjaan.
2) Apabila klaim dari pihak-pihak pada butir 1,3 Ayat 2 dan butir.1,2 Ayat 3 di atas melebihi nilai pertanggungan asuransi, maka PIHAK KEDUA wajib menanggung kekurangannya.
3) Kewajiban sebagaimana tersebut pada Ayat (2) dan (3) di atas tidak dapat dijadikan alasan untuk menaikkan harga borongan.
PASAL – 13
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Yang termasuk dalam keadaan memaksa adalah peristiwa sebagai berikut :
a. Bencana Alam (Gempa Bumi, Tanah Longsor, Banjir dan Kemarau).
b. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan epidemi dan sabotase yang berada di luar kemampuan pemborong yang ada hubungan langsung dengan pelaksanaan dan penyelesaian proyek.
(2) Bilamana kemajuan pekerjaan mengalami hambatan, akibat adanya hal-hal tersebut, maka PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam setelah kejadian tersebut di atas wajib memberikan laporan lisan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 15 hari kalender setelah kejadian tersebut memberikan laporan secara tertulis mengenai hal-hal yang menyebabkan hambatan tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
(3) Jika waktu tersebut dalam Ayat (2) Pasal ini dilampaui, tetapi laporannya belum juga disampaikan, maka PIHAK KEDUA kehilangan haknya untuk mengajukan permintaan perpanjangan waktu pelaksanaan yang ada hubungannya dengan Pasal ini.
PASAL – 14
PEKERJAAN TAMBAHAN DAN PENGURANGAN
(1) Apabila untuk pekerjaan pemborongan ini harus dilaksanakan pekerjaan tambahan (meerwerk) dan atau pekerjaan pengurangan (minderwerk) yang tidak tercantum dalam Dokumen Kontrak, maka pekerjaan tambahan dan atau pekerjaan pengurangan hanya dilaksanakan dan diadakan setelah disepakati oleh kedua belah pihak yang selanjutnya diatur dalam perjanjian tersendiri (addendum) mengenai pekerjaan tambahan dan atau pekerjaan pengurangan tersebut.
(2) Apabila terjadi pekerjaan tambah dalam pelaksanaan dimana pekerjaan tersebut tidak terdapat dalam perincian penawaran, maka Kontraktor diharuskan mengajukan penawaran pekerjaan tersebut untuk mendapat persetujuan. Jika pekerjaan tambah tersebut berbentuk penambahan volume dimana harga satuannya sudah ada dalam penawaran maka harga satuan tidak dapat diubah atau disesuaikan dengan harga baru (penawaran baru), sedangkan apabila terjadi pekerjaan kurang, maka penilaian pekerjaan kurang tersebut termasuk mengurangi harga material, upah pekerjaan dan besarnya keuntungan dan pajak-pajaknya.
(3) Sebelum ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud menurut Ayat (1) Pasal ini, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk melaksanakan pekerjaan tambahan atau pekerjaan pengurangan dan PIHAK KEDUA tidak berhak mendapat pembayaran atau ganti rugi atas pekerjaan tambahan yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
(4) Yang dimaksud dengan pekerjaan tambahan atau pekerjaan pengurangan adalah pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dan/atau tidak tercantum di dalam dokumen kontrak dimana timbul akibat adanya penyesuaian-penyesuaian pekerjaan di lapangan atas permintaan PIHAK PERTAMA.
(5) Penambahan atau pengurangan pekerjaan sama sekali tidak mengurangi kekuatan hukum berlakunya SPP ini dan tidak boleh dijadikan alasan untuk merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 SPP ini, kecuali apabila penambahan pekerjaan memerlukan penambahan waktu, untuk keperluan ini ditentukan oleh PIHAK PERTAMA atas saran dari Pengawas.
PASAL – 15
PEMUTUSAN PERJANJIAN
a. Setelah 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal dikeluarkannya SPL/SPML belum atau tidak memulai melaksanakan kegiatan persiapan.
b. Terlambat menyerahkan pekerjaan selama lebih dari 50 (lima puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya jadwal Serah Terima pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 SPP ini.
c. Melakukan hal yang melanggar dan melalaikan atau melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bestek en Voorwaarden pekerjaan borongan ini, setelah mendapat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam Rapat Lapangan Rutin.
d. Bila pekerjaan borongan dilaksanakan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan jadwal waktu (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan Pengawas.
(2) Pemutusan perjanjian sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini cukup disampaikan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Selanjutnya kedua belah pihak setuju untuk melepas haknya sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata tentang Pemutusan / Pembatalan Perjanjian.
(3) Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian sebagaimana tersebut pada Ayat 1 (satu) Pasal ini, PIHAK PERTAMA berhak menunjuk PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, dan untuk itu PIHAK KEDUA wajib menyerahkan seluruh Dokumen Kontrak, perhitungan-perhitungan dan keterangan-keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
(4) Dengan putusnya perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali oleh ketentuan Undang-undang maupun oleh sebab apapun yang dapat menghentikan kuasa, untuk mencairkan semua Jaminan yang diterimanya dari PIHAK KEDUA untuk disetorkan ke Kas PIHAK PERTAMA.
(5) Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian sebagaimana tersebut pada Ayat (1) Pasal ini, maka hasil pencairan semua Jaminan sepenuhnya menjadi hak PIHAK PERTAMA.
PASAL – 16
PAJAK DAN BIAYA LAIN
Semua pajak dan biaya lain yang timbul akibat dari adanya SPP ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
PASAL – 17
PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam menafsirkan dan melaksanakan SPP ini, maka kedua belah pihak sedapat mungkin akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian perselisihan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL – 18
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam SPP ini akan diatur kemudian atas dasar permufakatan bersama kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam bentuk Surat atau Perjanjian Tambahan/Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPP ini.
PASAL – 19
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) ini dibuat dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditanda tangani di : Jakarta
Pada tanggal : ............
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(Admin) ( Developer )
Direktur Direktur
Surat Perjanjian Pemborongan dibuat 2 rangkap dengan meterai yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Tanda tangan bermeterai di pihak kontraktor untuk surat perjanjian yang dipegang Pemilik Proyek, begitu juga sebaliknya tanda tangan bermeterai di pihak Pemilik Proyek untuk surat perjanjian yang dipegang Kontraktor.
Posting Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Pemborongan Antara Pemilik Proyek Dan Kontraktor Bangunan"