12 Pertanyaan Yang Sering Diajukan Kontraktor Saat Aanwizing Tender Proyek Konstruksi
Rumahmaterial.com - Saat kontraktor mengikuti lelang atau tender pekerjaan konstruksi, ada tahapan yang disebut dengan aanwizing atau rapat penjelasan pekerjaan.
Pada saat aanwizing akan dijelaskan tentang ketentuan dokumen lelang yang harus dipenuhi oleh kontraktor dan penjelasan tentang lingkup pekerjaan, selain itu kontraktor dapat menanyakan hal-hal yang kurang jelas dari dokumen lelang baik yang sifatnya teknis maupun administrasi.
Jadi sebelum dilakukan aanwizing sebaiknya kontraktor sudah menerima dan mempelajari seluruh dokumen yang diberikan agar jika ada dokumen yang belum diberikan atau belum jelas dapat diminta atau dijelaskan saat aanwizing tersebut.
Jadi sebelum dilakukan aanwizing sebaiknya kontraktor sudah menerima dan mempelajari seluruh dokumen yang diberikan agar jika ada dokumen yang belum diberikan atau belum jelas dapat diminta atau dijelaskan saat aanwizing tersebut.
Dari pengalaman seorang rekan kami, ada 12 pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pihak kontraktor pada saat aanwizing antara lain :
1. “Apa nama paket pekerjaan ini?”
Sederhana tetapi kadang membuat bingung karena perbedaan nama proyek / paket pekerjaan yang ditenderkan. Misalnya pada cover atau halaman depan, pada gambar, dan pada RKS administrasi terdapat perbedaan nama proyek.
Mungkin intinya sama tetapi berbeda penyajiannya. Ini harus ditanyakan agar semua sepakat mana yang akan disebutkan sebagai nama proyek yang ditenderkan. Nama proyek ini akan tercantum di surat penawaran dan jaminan penawaran (jika ada).
Sederhana tetapi kadang membuat bingung karena perbedaan nama proyek / paket pekerjaan yang ditenderkan. Misalnya pada cover atau halaman depan, pada gambar, dan pada RKS administrasi terdapat perbedaan nama proyek.
Mungkin intinya sama tetapi berbeda penyajiannya. Ini harus ditanyakan agar semua sepakat mana yang akan disebutkan sebagai nama proyek yang ditenderkan. Nama proyek ini akan tercantum di surat penawaran dan jaminan penawaran (jika ada).
2. “Berapa lama jangka waktu pelaksanaan proyek?”
Antara belum tercantum atau terdapat perbedaan durasi aktu pelaksanaan proyek di RKS administrasi dan di RKS teknis. Atau kadang ada yang menyebut sekian bulan dan di dokumen yang lain sekian hari kalender.
Sebaiknya ditentukan apakah akan menggunakan hitungan waktu dalam bulan atau hari kalender, karena bisa menimbulkan perbedaan persepsi.
Antara belum tercantum atau terdapat perbedaan durasi aktu pelaksanaan proyek di RKS administrasi dan di RKS teknis. Atau kadang ada yang menyebut sekian bulan dan di dokumen yang lain sekian hari kalender.
Sebaiknya ditentukan apakah akan menggunakan hitungan waktu dalam bulan atau hari kalender, karena bisa menimbulkan perbedaan persepsi.
3. “Bagaimana kriteria penetapan pemenang tender?”
Semua kontraktor peserta lelang pasti ingin menang tender dan mendapatkan proyek, karena itu kriteria untuk penetapan pemenag harus jelas, apakah harga terendah, apakah sistem nilai, atau lainnya. Masing-masing kriteria tersebut memiliki strategi tersendiri untuk memenangkannya.
Semua kontraktor peserta lelang pasti ingin menang tender dan mendapatkan proyek, karena itu kriteria untuk penetapan pemenag harus jelas, apakah harga terendah, apakah sistem nilai, atau lainnya. Masing-masing kriteria tersebut memiliki strategi tersendiri untuk memenangkannya.
4. “Apakah diperlukan jaminan penawaran?”
Agar lebih jelas masalah jaminan penawaran harus ditanyakan terutama untuk apakah diperlukan jaminan penawaran, jika diperlukan selanjutnya harus jelas ditujukan kemana, berapa nilainya (apakah ditentukan atau tidak), berapa lama masa berlakunya, apakah boleh menggunakan asuransi kerugian atau harus menggunakan bank garansi dari bank umum.
Lebih lanjut tentang jaminan penawaran dapat dibaca dalam artikel : Mengenal Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan Proyek Konstruksi
Agar lebih jelas masalah jaminan penawaran harus ditanyakan terutama untuk apakah diperlukan jaminan penawaran, jika diperlukan selanjutnya harus jelas ditujukan kemana, berapa nilainya (apakah ditentukan atau tidak), berapa lama masa berlakunya, apakah boleh menggunakan asuransi kerugian atau harus menggunakan bank garansi dari bank umum.
Lebih lanjut tentang jaminan penawaran dapat dibaca dalam artikel : Mengenal Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan Proyek Konstruksi
5. “Apakah data perusahaan sedang dalam masa perpanjangan diperbolehkan?”
Kadang data perusahaan sudah habis masa berlakuknya (misalnya sertifikat badan usaha) dan sedang dalam perpanjangan sehingga tidak dapat dimasukkan dalam dokumen tender. Ada pemilik proyek atau panitia lelang yang memperbolehkan hal tersebut dengan melampirkan bukti kepengurusan.
Tetapi kadang ada juga panitia yang tetap mensyaratkan dokumen perusahaan harus yang masih berlaku saat pemasukan dokumen tender.
Kadang data perusahaan sudah habis masa berlakuknya (misalnya sertifikat badan usaha) dan sedang dalam perpanjangan sehingga tidak dapat dimasukkan dalam dokumen tender. Ada pemilik proyek atau panitia lelang yang memperbolehkan hal tersebut dengan melampirkan bukti kepengurusan.
Tetapi kadang ada juga panitia yang tetap mensyaratkan dokumen perusahaan harus yang masih berlaku saat pemasukan dokumen tender.
6. “Apakah IMB sudah selesai diurus oleh pihak pemilik proyek?”
Ini juga harus jelas, IMB menjadi tanggung jawab siapa baik proses pengurusan maupun biaya untuk mengurusnya.
Karena umumnya item IMB tidak muncul dalam BQ pekerjaan persiapan. Jika memang IMB merupakan tanggung jawab pemilik proyek makakontraktor tidak perlu memperhitungkan biaya pengurusan IMB tersebut.
Ini juga harus jelas, IMB menjadi tanggung jawab siapa baik proses pengurusan maupun biaya untuk mengurusnya.
Karena umumnya item IMB tidak muncul dalam BQ pekerjaan persiapan. Jika memang IMB merupakan tanggung jawab pemilik proyek makakontraktor tidak perlu memperhitungkan biaya pengurusan IMB tersebut.
7. “Apakah tersedia sumber air dan listrik eksisting?”
Jika sudah tersedia sumber air dan listrik maka kontraktor dapat menggunakannya dengan cara memasang meteran sehingga dapat dengan mudah diperhitungkan berapa biaya pemakaiannya.
Jika tidak ada maka kontraktor akan memperhitungkan biaya tambahan untuk menyambung listrik sementara atau menggunakan genset. Sedangkan untuk air mungkin harus membuat sumur dangkal untuk air kerja.
Jika sudah tersedia sumber air dan listrik maka kontraktor dapat menggunakannya dengan cara memasang meteran sehingga dapat dengan mudah diperhitungkan berapa biaya pemakaiannya.
Jika tidak ada maka kontraktor akan memperhitungkan biaya tambahan untuk menyambung listrik sementara atau menggunakan genset. Sedangkan untuk air mungkin harus membuat sumur dangkal untuk air kerja.
8. “Apakah pekerja boleh tinggal di lokasi proyek dengan membuat barak pekerja?”
Kadang ada proyek yang terletak di kawasan perkantoran yang akan merasa terganggu jika kontraktor membuat barak pekerja atau bedeng di kawasan itu. Selain itu mungkin disebabkan juga oleh keterbatasan lahan yang tersedia.
Jika pekerja tidak tinggal di lokasi proyek maka akan memerlukan tambahan biaya mob demob tenaga kerja atau biaya transportasi dari barak atau kontrakan ke lokasi proyek, begitu juga sebaliknya.
Kadang ada proyek yang terletak di kawasan perkantoran yang akan merasa terganggu jika kontraktor membuat barak pekerja atau bedeng di kawasan itu. Selain itu mungkin disebabkan juga oleh keterbatasan lahan yang tersedia.
Jika pekerja tidak tinggal di lokasi proyek maka akan memerlukan tambahan biaya mob demob tenaga kerja atau biaya transportasi dari barak atau kontrakan ke lokasi proyek, begitu juga sebaliknya.
9. “Apakah ada batasan jam kerja?”
Kadang karena kondisi lingkungan misal di dekat area pemukiman penduduk terdapat batasan jam kerja (umumya tidak boleh bekerja malam). tetapi sebaliknya ada pula yang jam kerjanya harus malam karena siang kondisi tidak memungkinkan (misal ruangan dipakai untuk operasional pekerjaan).
Kadang karena kondisi lingkungan misal di dekat area pemukiman penduduk terdapat batasan jam kerja (umumya tidak boleh bekerja malam). tetapi sebaliknya ada pula yang jam kerjanya harus malam karena siang kondisi tidak memungkinkan (misal ruangan dipakai untuk operasional pekerjaan).
10. “Apakah ada spesifikasi teknis / merek produk yang dipersyaratkan?”
Kadang RKS teknis tidak menyebutkan merek produk yang dipersyaratkan. Meski tidak boleh menunjuk satu merek, sebaiknya dari konsultan atau pemilik proyek memberikan outline spesifikasi yang dipersyaratkan.
Hal ini adalah untuk menjamin produk yang ditawarkan memiliki kualitas bagus seperti yang diinginkan pemilik proyek.
Kadang RKS teknis tidak menyebutkan merek produk yang dipersyaratkan. Meski tidak boleh menunjuk satu merek, sebaiknya dari konsultan atau pemilik proyek memberikan outline spesifikasi yang dipersyaratkan.
Hal ini adalah untuk menjamin produk yang ditawarkan memiliki kualitas bagus seperti yang diinginkan pemilik proyek.
11. “Bagaimana jika terdapat perbedaan spesifikasi antara gambar, BQ, dan RKS teknis atau spesifikasi teknis?”
Ini paling sering terjadi, di gambar misalnya kapasitas 10 tetapi di BQ kapasitas 8, sedangkan di RKS kapasitas 12, mana yang dipakai?
Spesifikasi teknis suatu material tentunya snagat berpengaruh terhadap total harga penawaran. Jadi jika ada yang tidak jelas harus ditanyakan saat aanwizing agar dapat memberikan penawaran yang kompetitif.
Ini paling sering terjadi, di gambar misalnya kapasitas 10 tetapi di BQ kapasitas 8, sedangkan di RKS kapasitas 12, mana yang dipakai?
Spesifikasi teknis suatu material tentunya snagat berpengaruh terhadap total harga penawaran. Jadi jika ada yang tidak jelas harus ditanyakan saat aanwizing agar dapat memberikan penawaran yang kompetitif.
12. “Apakah dapat diberikan BQ dalam file Ms Excel?”
Kadang masih ada yang menyerahkan BQ kosong dalam bentuk hardcopy atau mungkin format pdf. Hal ini nantinya akan menyulitkan pihak panitia dalam melakukan evaluasi penawaran.
Agar BQ yang ditawarkan sudah pasti seragam dan mudah dievaluasi sebaiknya seluruh kontraktor diberikan BQ dalam format Excel.
Kadang masih ada yang menyerahkan BQ kosong dalam bentuk hardcopy atau mungkin format pdf. Hal ini nantinya akan menyulitkan pihak panitia dalam melakukan evaluasi penawaran.
Agar BQ yang ditawarkan sudah pasti seragam dan mudah dievaluasi sebaiknya seluruh kontraktor diberikan BQ dalam format Excel.
Yah paling tidak itu adalah hal-hal yang sering ditanyakan oleh kontraktor pada saat aanwizing tender proyek konstruksi. Mungkin tidak semua, karena masing-masing tender konstruksi memiliki dokumen yang berbeda-beda tergantung dari pemilik proyek dan konsultan perencananya.
Posting Komentar untuk "12 Pertanyaan Yang Sering Diajukan Kontraktor Saat Aanwizing Tender Proyek Konstruksi"