4 Fungsi Utama Dalam Proyek Konstruksi
Karena itu dalam suatu proyek konstruksi sebenarnya ada 4 fungsi utama yang berperan yaitu pemilik proyek, perencana proyek, pelaksana proyek, dan pengawas proyek.
Pemilik Proyek
Dalam proyek konstruksi, pemilik proyek adalah pihak yang memiliki modal, lahan, dan gagasan atau ide tentang apa yang ingin dibangun. Untuk skala kecil pemilik proyek bisa perorangan pemilik rumah tinggal misalnya, sedangkan untuk skala besar bisa perorangan atau perusahaan.
Perencana Proyek
Fungsi dari perencana proyek adalah menuangkan gagasan dari pemilik proyek dalam dokumen teknis agar dapat dilaksanakan oleh pelaksana proyek sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemilik proyek tersebut.
Perencana proyek akan melakukan perhitungan teknis untuk menghasilkan desain perencanaan sesuai dengan ide dari pemilik proyek dan juga sesuai dengan peraturan-peraturan tentang bangunan yang berlaku.
Perencana proyek akan menghasilkan gambar-gambar konstruksi, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS administrasi dan teknis), spesifikasi teknis dan merek material yang dipersyaratkan, serta membuat perkiraan perhitungan biaya pelaksanaan proyek berupa Engineering Estimate (EE).
Perencana proyek atau sering dsebut konsultan perencana bisa perorangan atau perusahaan konsultan yang memiliki Surat Ijin Bekerja Perencana (SIBP).
Dalam perencanaan proyek secara garis besar terdiri dari perencanaan struktur, arsitektur, dan mekanikal elektrikal. Dari ketiga bidang tersebut biasanya yang menjadi koordinatornya adalah perencana arsitektur.
Pelaksana Proyek
Fungsi pelaksana proyek adalah melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek tersebut sesuai dengan desain perencanaan yang ada atau dengan kata lain mewujudkan hasil perencanaan menjadi suatu bangunan yang nyata.
Pelaksana proyek bisa dari pihak kontraktor bangunan, pemborong, atau mungkin malah dikerjakan sendiri oleh pemilik proyek.
Baca juga artikel rumahmaterial.com sebelumnya tentang :
Pengawas Proyek
Fungsi dari Pengawas proyek adalah mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan desain perencanaan yang ada. Pengawas proyek bisa dari wakil pemilik proyek, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen konstruksi (MK).
Apa bedanya konsultan pengawas dengan konsultan MK? Kalau konsultan MK terlibat dari awal sekali atau tahap perencanaan, sedangkan konsultan pengawas hanya terlibat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proyek.
Denagn adanya 4 fungsi tersebut yang berjalan dengan baik diharapkan proyek konstruksi dapat selesai sesuai dengan biaya, mutu, dan waktu yang ditentukan.
Posting Komentar untuk "4 Fungsi Utama Dalam Proyek Konstruksi"