Berapa Besar Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi?
Asuransi dalam pekerjaan konstruksi yang umum digunakan adalah asuransi CAR (Contractor’s All Risk) dan Asuransi tenaga kerja (jamsostek) dari BPJS ketenagakerjaan.
Biasanya asuransi ini diurus pihak kontraktor dari saat awal pelaksanaan proyek konstruksi setelah mendapatkan SPK atau kontrak kerja.
Asuransi CAR (Contractor’s All Risk)
Asuransi jenis ini memberi perlindungan terhadap risiko selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari awal sampai proyek selesai, seperti misalnya :- Bencana alam
- Kebakaran
- Ledakan
- Pencurian termasuk pencurian dengan paksa
- Kelalaian pekerja
Untuk lebih pastinya apa saja yang dijamin dan yang tidak dijamin (pengecualian) akan tertulis jelas dalam polis asuransinya.
Jadi jika termasuk dalam kejadian yang dijamin maka jika sampai terjadi pencurian misalnya maka kontraktor akan bisa melakukan klaim ke pihak asuransi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya biaya premi asuransi CAR yaitu : Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.
Karena itu biasanya dalam proses pengajuan asuransi CAR dari pihak asuransi akan meminta data-data proyek dari pihak kontraktor seperti SPK atau kontrak kerja, company profile kontraktor, RAB atau BQ, foto-foto kondisi lokasi, gambar-gambar rencana (siteplan, denah bangunan, dan lain-lain), serta time schedule.
Untuk besarnya premi biasa dihitung dalam kisaran 0,1% sampai 0,2% dari nilai kontrak sebelum PPN tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi dan faktor-faktor di atas yang sudah disebutkan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besar kecilnya biaya premi asuransi CAR yaitu : Jenis proyek, lokasi proyek, kontraktor pelaksana, pemilik, kondisi lingkungan proyek, peluang terjadi musibah, jangka waktu penyelesaian proyek, peralatan atau mesin yang akan dipasang.
Karena itu biasanya dalam proses pengajuan asuransi CAR dari pihak asuransi akan meminta data-data proyek dari pihak kontraktor seperti SPK atau kontrak kerja, company profile kontraktor, RAB atau BQ, foto-foto kondisi lokasi, gambar-gambar rencana (siteplan, denah bangunan, dan lain-lain), serta time schedule.
Untuk besarnya premi biasa dihitung dalam kisaran 0,1% sampai 0,2% dari nilai kontrak sebelum PPN tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi dan faktor-faktor di atas yang sudah disebutkan.
Asuransi tenaga kerja (Jamsostek)
Asuransi jenis ini memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja konstruksi berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Jadi jika pekerja mengalami kecelakaan kerja muali dari berangkat sampai pulang ke rumah atau terkena penyakit karena pekerjaannya amak akan mendapat kompensasi dan rehabilitasi.
Sedangkan jaminan kematian (JKM) akan memberikan manfaat bagi keluara pekerja jika yang bersangkutan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Jadi jika pekerja mengalami kecelakaan kerja muali dari berangkat sampai pulang ke rumah atau terkena penyakit karena pekerjaannya amak akan mendapat kompensasi dan rehabilitasi.
Sedangkan jaminan kematian (JKM) akan memberikan manfaat bagi keluara pekerja jika yang bersangkutan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja.
Besarnya tarif yang dikenakan berupa prosentase dari nilai kontrak proyeknya (sebelum PPN) dengan hitungan berjenjang (rate prosentase berbeda tergantung dari berapa nilai kontraknya) seperti dapat dilihat pada tabel diatas.
Berapa Besar Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi?
Untuk mengetahui besar biaya yang dibutuhkan kita ambil contoh kasus sebagai berikut.
Misalnya suatu proyek pembangunan gedung bertingkat dengan nilai kontrak sebelum PPN adalah 10 milyar rupiah. Akan mengajukan asuransi CAR dengan rate premi misalnya 0,1% (note: ini hanya contoh, besarnya rate premi bisa berbeda-beda) dan Jamsostek.
Berapa biaya asuransi yang harus dikeluarkan kontraktor tersebut?
Untuk asuransi CAR besarnya premi dapat dihitung sebagai berikut :
= 0,1% x nilai kontrak
= 0,1% x Rp. 10.000.000.000,-
= Rp. 10.000.000,-
Untuk asuransi jamsostek dapat dihitung sebagai berikut :
Tarif 1 - max 100.000.000 | 0,24% | 100.000.000 | 240.000 |
Tarif 2 - max 500.000.000 | 0,19% | 400.000.000 | 760.000 |
Tarif 3 - max 1.000.000.000 | 0,15% | 500.000.000 | 750.000 |
Tarif 4 - max 5.000.000.000 | 0,12% | 4.000.000.000 | 4.800.000 |
Tarif 5 - > 5.000.000.000 | 0,10% | 5.000.000.000 | 5.000.000 |
Jumlah | 11.550.000 | ||
Dibulatkan | 11.550.000 |
Jadi total biaya asuransi yang dikeluarkan untuk contoh kasus di atas adalah :
= Asuransi CAR + asuransi Jamsostek
= Rp. 10.000.000,- + Rp. 11.550.000,-
= Rp. 21.550.000,-
Biaya asuransi kadang muncul di dalam BQ kadang juga tidak. Jika muncul dalam BQ biasa terdapat pada item pekerjaan persiapan seperti pernah rumahmaterial.com bashasa dalam artikel : Contoh BQ Pekerjaan Persiapan Proyek Konstruksi
Yang tidak boleh dilupakan adalah melakukan perpanjangan masa berlaku asuransi CAR jika ternyata durasi proyek berubah misalnya mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan karena terjadi keterlambatan penyelesaian proyek yang bukan merupakan kesalahan kontraktor agar risiko yang mungkin terjadi masih dicover asuransi.
Demikian sedikit ulasan rumahmaterial.com tentang Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi, mengingat nilainya cukup besar sebaiknya pihak kontraktor mencadangkan dana untuk memenuhi kebutuhan biaya tersebut.
Demikian sedikit ulasan rumahmaterial.com tentang Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi, mengingat nilainya cukup besar sebaiknya pihak kontraktor mencadangkan dana untuk memenuhi kebutuhan biaya tersebut.
Posting Komentar untuk "Berapa Besar Biaya Asuransi Dalam Proyek Konstruksi?"