Bebas Pajak PBB 100% Jakarta Tahun 2024 Setelah Melakukan Mutasi Balik Nama
Rumahmaterial.com – Dari berita di beberapa media dan artikel di website Bapenda Jakarta untuk tahun 2024 tetap ada pembebasan pajak PBB 100% bagi wajib pajak yang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Secara garis besar persyaratan untuk bisa mendapatkan pembebasan pajak PBB 100% sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 adalah :
- Diberikan pada bangunan hunian (rumah tinggal) dengan nilai NJOP di bawah 2 Miliar yang dimiliki oleh orang pribadi.
- Diberikan hanya untuk 1 unit rumah tinggal untuk 1 orang wajib pajak dengan NIK yang terdaftar sistem informasi pajak daerah.
Jadi kalau tahun 2023 lalu pembebasan pajak PBB diberikan kepada semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki rumah tinggal dengan nilai NJOP di bawah 2 miliar meski memiliki rumah lebih dari satu.
Pada tahun ini ada perbedaan, pembebasan PBB 100% hanya bisa didapatkan oleh 1 orang wajib pajak untuk 1 rumah tinggal saja.
Jika melihat persyaratan tersebut harusnya saya juga bisa mendapatkan pembebasan PBB 100% seperti pada tahun 2023, tetapi saat menerima SPT PBB-P2 2024, ternyata saya hanya mendapatkan pembebasan PBB 50%.
Loh kok bisa? Ternyata NIK saya sebagai wajib pajak diberi keterangan tidak valid, karena sejak membeli rumah sekitar 10 tahun yang lalu saya tidak pernah melakukan mutasi atau balik nama wajib pajak di SPT PBB P-2.
Jadi nama wajib pajak yang tertera di SPT PBB-P2 2024 masih nama pemilik sebelumnya.
Dari artikel tentang Pemutakhiran NIK pada SIM Pajak Bumi Dan Bangunan, ternyata saya perlu melakukan mutasi / balik nama PBB dari pemilik sebelumnya menjadi nama saya agar NIK wajib pajak menjadi valid atau sesuai antara nama wajib pajak di SPT PBB dengan nama pemilik rumah sebenarnya.
Bagaimana Proses Ganti Nama / Mutasi PBB?
Proses ganti nama atau mutasi PBB bisa dilakukan secara online dan offline (datang ke kantor Bapenda DKI). Saya memilih melakukan proses ganti nama mutasi PBB secara online melalui website https://pajakonline.jakarta.go.id dengan memilih menu jenis pajak > PBB> tambah pelayanan > mutasi.
Sebelumnya pastikan kita bisa menyediakan data-data penting yang dibutuhkan untuk proses mutasi PBB tersebut seperti :
- Softcopy hasil scan Surat Permohonan tertulis dari kita sebagai wajib pajak.
- Softcopy hasil scan fotocopy KTP pemohon.
- Softcopy hasil scan fotocopy formulir SPOP dan LSPOP yang sudah diisi lengkap dan ditanda tangani. (formulir ini bisa didownload dan diisi, kemudan discan)
- Softcopy hasil scan fotocopy sertifikat tanah atau bukti kepemilikan yang lain.
- Softcopy hasil scan fotocopy akta jual beli (AJB)/ hibah/waris.
- Softcopy SPT PBB-P2 asli tahun berjalan.
- Softcopy Bukti tidak ada tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.
- Sotcopy foto tampak depan rumah (Ini pertama belum saya lampirkan karena tidak ada dalam permintaan file yang diupload, tetapi ternyata dibutuhkan, jadi bisa diupload bersama dengan softcopy KTP atau berkas lain dengan cara dijadikan 1 file pdf).
Kita tinggal mengisi formulir yang ada di website tersebut dan melengkapinya dengan lampiran file softcopy yang diperlukan.
Prosesnya memang agak memakan waktu, tetapi cukup cepat juga sih. Dari proses submit data pada malam hari tanggal 8 Juli, besoknya pada tanggal 9 juli oleh petugas diminta untuk melengkapi foto tampak depan rumah.
Setelah dilengkapi pada taggal 10 Juli berkas dinyatakan lengkap dan akan diproses. Sampai ditahap ini tidak ada perubahan status selama beberapa hari.
Pada tanggal 19 Juli, ada tim dari UPPPD yang melakukan survey dan pengukuran luas bangunan rumah.
Setelah itu pada tanggal 26 Juli mendapat kabar bahwa berkas sudah selesai diproses, dan nama pemilik atau wajib pajak sudah berubah.
Mungkin ada yang berpendapat kok prosesnya lama ya dari tanggal 10 ke tanggal 26? Kalau dilihat dari hari kalender memang 16 hari, tetapi jika dihitung dari hari kerja sekitar 12 hari kerja.
Buat saya ini masih tergolong cepat sih, apalagi semua dilakukan secara online sehingga tidak mengganggu waktu kita sebagai pemohon mutasi pajak PBB tersebut.
Dan semua proses tersebut benar-benar gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali.
Semoga seluruh unit UPPPD Jakarta bisa terus memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Bagaimana Dengan Pembebasan PBB 100% Setelah Proses Mutasi PBB?
Setelah berkas selesai diurus otomatis nilai pajak PBB yang harus dibayar adalah nol rupiah karena NIK wajib pajak sudah valid dan memenuhi semua persyaratan yang ada.
Intinya untuk tahun 2024 ini jika kita sebagai wajib pajak memenuhi persyaratan pembebasan PBB 100%, tetapi karena NIK tidak valid jadi tetap dikenakan pajak PBB 50% salah satu contohnya adalah nama di SPT PBB masih nama pemilik lama, segera lakukan mutasi PBB ke nama kita.
Posting Komentar untuk "Bebas Pajak PBB 100% Jakarta Tahun 2024 Setelah Melakukan Mutasi Balik Nama"